Ya Ampun Tak Disangka, 2 Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi Dana PKH di Tigaraksa Tangerang

Selasa 03 Agu 2021, 18:11 WIB
DKA dan KS tersangka kasus dugaan korupsi dana PKH di Tigaraksa, diamankan petugas Kejari Kabupaten Tangerang. (foto: dok Kejari Kabupaten Tangerang)

DKA dan KS tersangka kasus dugaan korupsi dana PKH di Tigaraksa, diamankan petugas Kejari Kabupaten Tangerang. (foto: dok Kejari Kabupaten Tangerang)

Informasi yang dihimpun, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan PKH sebesar Rp 550 ribu per tahun. 

Sementara untuk keluarga miskin dan rentan sebesar Rp 1 juta per tahun. Namun, keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, disabilitas berat dan lanjut usia, sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan dua tersangka. Namun, dia tak menampik adanya kemungkinan tersangka lain.

"Masih kita selidiki apakah nanti hanya dua orang ini saja atau ada tersangka lain. Nanti itu ada dipenyidikan,” katanya.

Yang jelas, Bahrudin menyatakan, dua pendamping PKH tersebut ditetapkan tersangka setelah pihaknya rampung memeriksa 4.000 saksi pada September 2020 yang lalu.

Diundang Mensos

Usai mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana PKH, Bahrudin beserta jajaran penyidik diundang oleh Menteri Sosial Tri Risma Handayani di kantornya, Jakarta.

Risma meminta pendapat dan masukannya terkait dengan penanganan perkara PKH yang tengah ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. 

"Kami jelaskan langkah-langkah dan tindakan yang telah dilakukan dalam kaitan dengan penanganan perkara program keluarga harapan di Kabupaten Tangerang hingga penetapan dua tersangka," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait
News Update