TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang baru menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Dua tersangka itu DKA dan KS yang merupakan pendamping PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
DKA dan KS diduga korupsi uang dana PKH di tiga desa, yakni Desa Sodong, Desa Tapos dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa selama 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan dua tersangka terkait penyelewengan dana PKH tersebut.
"Sementara baru dua tersangka dii kecamatan Tigaraksa. Masih dalam pengembangan penyidik," ujar Nana kepada Poskota, Selasa (3/8/2021).
Nana menjelaskan, perbuatan DKA dan KS yaitu mencairkan dana PKH dan memotong dana PKH selama dua tahun.
Bahkan, kata dia, ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mendapatkan sama sekali uang PKH karena diembat oleh DKA dan KS.
"Satu tersangka korbannya lebih dari satu orang. Makanya satu tersangka kerugian total Rp300 juta dan satunya Rp500 juta selama 2 tahun," ungkap Nana.
Nana menuturkan, dua tersangka juga mengaku memotong dana Rp50 ribu sampai Rp150 ribu setiap dana PKH.
Modusnya, tersangka memegang kartu ATM dari KPM. Kemudian dicairkan di agen BRILink dan jumlah dana yang dicairkan dipotong dan baru diberikan pada KPM.
"(Tersangka) mereka rata-rata guru honor yang menjadi pendamping PKH," jelasnya.