BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Pembunuhan Istri dan Aniaya Anak hingga kritis, ditangkap polisi saat bersembunyi di hutan Kawasan Sukabumi
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (23/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB tersebu menggegerkan warga di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Cemplang Barat, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro kasus pembunuhan berencana yang dilakukan AS alias Epul berkat kerja tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dhoni . Pelaku AS ditangkap pada Senin (2/8/2021)
"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyian daerah hutan Kabupaten Sukabumi. Dengan barang bukti dua HP android milik istri dan putrinya serta sebuah balok kayu yang digunakan untuk menghabisi istri dan putrinya hingga membuat istrinya Nuraliah, (47, meninggal, dan putrinya Disa Fitriyani masih kritis di rumah sakit Graha Medika Bogor," ujarnya kepada Poskota, Selasa (3/8/2021) pagi.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menceritakan kronologis pelaku AS bermula cemburu mengetahui istrinya diduga telah mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.
"Dari keterangan pelaku ke penyidik emosinya tersurut akibat cemburu karena menduga istri memilik hubungan dengan pria lain. Sasaran emosi pelaku meluap hingga memukul istri dan putrinya dengan balok kayu yang ujungnya terpasang paku di dalam warung makan miliknya," katanya.
Setelah kedua korban istri dan anaknya tidak berdaya dengan penuh luka di sekujur tubuh, lanjut Kombes Susatyo, pelaku mengambil kedua HP milik korban.
"Selama pencarian pelaku bersembunyi di rumah kerabat daerah Kabupaten Sukabumi. Saat ditangkap tanpa perlawanan pelaku digiring anggota dibawa ke Mapolresta Bogor Kota," ungkapnya.
Korban Nuraliah meninggal dunia lantaran mengalami luka berat di bagian kepala.. Sedangkan untuk putrinya Disa Fitriyani, 21, kritis di rumah sakit dengan uka berat di bagian kepala, badan, dan kaki.
"Petugas telah memintai keterangan empat orang saksi termasuk security RS Graha Medika yang melihat korban di warung sudah tidak berdaya dan langsung dilarikan ke rumah sakit," tutupnya.
"Barang bukti yang disita barang balok kayu ukuran 80 cm dengan terdapat satu buah paku menancap di ujungnya digunakan untuk memukul para korban, dan pakaian masing-masing korban berlumuran darah serta dua buah HP. Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP sub sider Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 KUHP ayat(1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3)
KUHPidana, ancam kurungan diatas 15 tahun penjara. "
Sementara itu pengakuan pelaku AS mengaku cemburu kepada istri lantaran diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
"Belakangan ini istri berbeda, ternyata ada main di belakang dengan pria lain.Saya jadi emosi t dan gelap mata,langsung memukul menggunakan balok kayu," ungkap AS, sopir angkot yang menganiaya putrinya juga.
Setelah membunuh istrinya, AS mengaku ketakutan dan mengambil kedua ponsel milik korban dan menjualnya.
"Kedua HP korban dijual seharga Rp. 5 juta rencana duit akan digunakan untuk kabur ke Lampung. Namun belum sempat kepakai sudah keburu ditangkap, " tutupnya. (angga)