Selanjutnya, dalam Pasal 126 (1) itu berbunyi, dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat.
"Karena seperti diketahui bersama kondisi Bank Banten sudah masuk dalam katagori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) yang ditetapkan oleh OJK pada tanggal 17 Juni 2019 melalui surat nomor : SR-83/PB.31/2019," ucapnya.
Oleh karena itu, Ojat menduga pada LHP LKPD Pemprov Banten TA 2020 adanya dugaan salah saji dan ada ketidaksesuaian dengan ketentuan dan ketidak-patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu di samping keberatan yang kami sampaikan, maka kami pun akan meminta second opinion dari pihak-pihak yang tentunya diakui kredibilitasnya dan memenuhi syarat-syarat formilnya terhadap LHP LKPD Pemprov Banten TA 2020 ini," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)