SERANG, POSKOTA.CO.ID - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2020 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipersoalkan.
Hal itu terlampir dalam surat keberatan Maha Bidik Indonesia (MBI) dengan nomor 015/MBI-BPK/VIII/2021 yang diajukan kepada BPK kantor perwakilan Provinsi Banten, Senin (2/8/2021) kemarin.
Ketua MBI Ojat Sudrajat mengatakan, dalam surat keberatan itu ada tiga poin yang tercantum dalam hasil LHP LKPD Pemprov Banten yang menjadi sorotan dirinya.
"Pada halaman 116 LHP LKPD TA 2020 Provinsi Banten, tertulis bahwa saldo Bank Banten per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 334.236.818.035, yang terdiri dari saldo rekening koran per 31 Desember 2020 sebesar Rp 152.621.531.580,70 dan pengembalian belanja atas SP2D BHPP bulan Februari yang dibatalkan sebesar Rp 181.615.286.455,00 yang telah disetor pada tanggal 9 Maret 2021," jelasnya.
Ojat melihat, apabila dana pengembalian belanja atas SP2D BHPP bulan Februari yang SP2D BHPP-nya dikeluarkan pada tanggal 2 April 2020 yang dibatalkan, maka per 31 Desember 2020 belum dapat dicatat sebagai kas.
"Karena tidak ada kejelasan kapan tepatnya pembatalan SP2D atas DBH BHPP bulan Februari 2020 tersebut dilakukan apalagi Rekening Koran RKUD Pemprov Banten per 31 Desember 2020 menunjukan dana-nya belum diterima, maka seharusnya pencatatannya adalah sebagai Piutang Bank Banten," pungkasnya.
Hal ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan baginya, bagaimana Pemprov Banten dapat mencantumkan pengembalian atas dana belanja atas SP2D BHPP bulan Februari 2020 yang dibatalkan itu.
"Itu kenapa bisa sudah diyakini dan/atau dicatat serta dicantumkan pada tanggal 9 Maret 2021 di LHP LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2020, sementara LHP-nya sendiri telah diserahkan pada tanggal 8 Februari 2021 ke BPK," ungkapnya.
Selanjutnya Pemprov Banten baru menunjuk kembali Bank Banten sebagai tempat penyimpanan RKUD untuk tahun anggaran 2020 berdasarkan pada SK Gubernur Banten dengan nomor: 584/Kep.117-Huk/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Hal ini, menurut Ojat, telah terjadi kekosongan hukum atas terjadinya lalu lintas keuangan Pemprov Banten pada Periode 1 Januari 2020 s/d 15 Maret 2020 di Rekening RKUD milik Pemprov Banten di Bank Banten.
"Kami menduga Pemprov Banten telah melanggar ketentuan pada Pasal 126 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucapnya.