JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seseorang berinisial JBK mencabut laporannya terhadap anak Akidi Tio bernama Heriyanti di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JBK mengaku bahwa Heriyanti telah mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp7,9 miliar yang dilaporkan.
"Pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secar bertahap," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh JBK pada Februari 2020 lau.
"Bulan Februari tahun 2020 lalu memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK inisialnya," katanya.
JBK melaporkan Heriyanti atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018.
Ketika itu, Heriyanti mengajak JBK untuk berbisnis, terdapat 3 item bisnis yang dijalankan keduanya.
Yusri Yunus mengatakan, laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dicabut JBK pada 28 Juli 2021.
Pencabutan laporan itu dilakukan menjelang panggilan ketiga kepada Heriyanti.
Sebab, pada dua panggilan sebelumnya, Heriyanti tidak kunjung hadir.
"Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).