Kapolres Bandara Soetta Musnakan Narkotika Selundupan dari Luar Negeri

Selasa 03 Agu 2021, 18:38 WIB
Kapolres Bandara Soetta saat melakukan pemusnahan di bandara. (iqbal)

Kapolres Bandara Soetta saat melakukan pemusnahan di bandara. (iqbal)

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Edwin. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update