"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara tim komunikasi Dudi Hartono mengatakan bahwa saat ini proses perselisihan itu masih berlangsung di Disnakertrans dan energi.
"Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 orang karyawan. Saat ini hal itu masih dalam proses di Disnaker, sesuai dengan prosedur atau ketentuan UU," tandasnya. (Cr01).