JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) mengalami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana.
Ke-15 orang yang terdiri dari karyawan dan dosen itu kemudian melakukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnaker dan Energi) Jakarta.
Kepala Dinas Ketanagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah membenarkan hal itu, ia menegaskan saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya.
"Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan itu," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Sementara itu karyawan UMB, Boy Yuliadi menjelaskan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspon.
"Oleh karena perihal no 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai dengan arahan kuasa hukum kami," paparnya.
Selain itu, Boy dan teman-temannya berharap kalaupun memang harus diputus kerja, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum dosen UMB Zulfansar menjelaskan saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen tersebut. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara mereka S. Rosalina.
Padahal dalam sidang perdana, lanjut Zulfansar, umumnya membuka dialog yang lebih baik.
"Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya, namun dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu, tanpa membuka dialog apapun," imbuhnya.
Zulfansar sendiri tak keberatan dengan keputusan ini, sebab bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang. Sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.