BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Imbas berkepanjangan penerapan PPKM Level 4 berdampak bagi para pengelolaan hotel dan restoran di daerah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terancam gulung tikar.
Menurut Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto mengatakan selama penerapan PPKM Darurat sampai diperpanjang PPKM Level 4 di kawasan wisata Puncak paling berdampak.
"Ditambah ada kebijakan larangan masuk bagi kendaraan luar Kabupaten Bogor tidak boleh masuk ke kawasan Puncak. Hal ini berdampak membuat ekonomi menjadi mati suri. Dikhawatirkan kondisi ini dapat membuat hotel dan restoran di kawasan Puncak terancam gulung tikar," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Dengan kondisi seperti sekarang ini, lanjut Boboy, berdampak tidak ada pemasukan bagii sejumlah hotel di kawasan Puncak. Bahkan, mereka kesulitan untuk membayar listrik.
"Pemerintah Kabupaten Bogor dapay memperhatikan para pelaku usaha yang berada di kawasan Puncak.. Diharapkan mendapatkan dukungan kebijakan dalam aturan PPKM hingga relaksasi pajak atau yang lainnya," katanya.
Terpisah Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo mengatakan berharap Pemkab Bogor dapat menyurati pihak PLN untuk mendapat kelonggaran kebijakan dalam pemutusan listrik di tengah PPKM Level 4.
"Sekarang ini karyawan hotel sudah pada masuk seminggu dua kali. Dengan upah Rp. 50 Ribu hingga Rp. 100 ribu per hari," tuturnya.
Terpisah Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Deni Humaedi mengungkapkan, kondisi saat ini memang cukup berat. Kendati demikian peluang untuk bangkit masih ada.
“Sekarang ini kita semua masih diuji khusus yang bagi pelaku usaha hotel dan restoran di kawasan wisata Puncak, cukup berat. Namun masih ada peluang dengan mengikuti ketentuan dan semoga tidak lama kasus terkonfirmasi Covid-19, sehingga pariwisatapun khususnya yang terkait dengan pariwisata dan akomodasi bisa bangkit perlahan," tuturnya. (angga)