JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 dari mulai tanggal 3-9 Agustus 2021.
"Perpanjangan penerapan PPKM berlaku di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing," terang Jokowi, Senin (2/7/2021) malam yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden menilai PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam konfirmasi kasus positif, zaman tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit).
Oleh karena itu, lanjut Kepala Negara, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4.
Di sisi lain, Presiden juga mengungkapkan bahwa kebijakan kita dalam penanganan Covid-19 akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama kecepatan vaksinasi, terutama wilayah wilayah yang menjadi mobilitas kegiatan ekonomi.
"Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat ketiagankegiatan testing dan tracing isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR dan penamambaha fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," terang Jokowi.
Presiden juga mengutarakan bahwa pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19, dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang karena kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari- hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untik kesehatan maupun perekonomian," terang Jokowi.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Jokowi juga menegaskan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran sosial bantuan sosial untuk masyarakat, dari mulai dana Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai (BDT) dan BLT Desa, usaha mikro, PKL, dan warung subsidi upah dan bantuan lainnya. (johara)