JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli kemarin, aktivitas makan di tempat bagi pengunjung rumah makan atau restoran dibatasi hanya 20 menit.
Pedagang Bakso di Pasar Koja Baru, Suwarno (50) mengaku, meski dibatasi hanya 20 menit, ia tetap bersyukur sudah diperbolehkan melayani pembeli makan di tempat.
Pasalnya, sewaktu PPKM Darurat, diberlakukan larangan makan di tempat, ia mengalami penurunan omset yang cukup drastis.
"Alhamdulilah walaupun 20 menit saya berterima kasih juga. Daripada kemarin take away (bungkus bawa pulang) kita selaku UMKM di sini omset benar ancur," ujarnya saat ditemui di lapak dagangannya, Senin (2/8/2021) siang.
Ia berharap, kedepannya batas waktu makan di tempat akan diperpanjang oleh Pemerintah.
"Dan harapan kami kedepan lebih panjang," pintanya.
Salain itu, Pemprov DKI juga menerapkan aturan dengan mewajibkan pedagang dan pembeli di rumah makan memiliki dokumen vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Suwarno mengaku tidak keberatan, bila aturan tersebut benar-benar ditegakkan melalui pemeriksaan oleh petugas terhadap pengunjung di lapak dagangannya.
"Karena kita juga divaksin, pembeli tenang. Dan pembeli divaksin jadi sama sama senang aman udah divaksin," cetus Suwarno yang sudah 27 tahun berjualan bakso. (yono)