Setelah itu, pada Senen (02/08/2021) pukul 6.30 para petani mengabarkan mau melengkapi berkas ke Polres Metro Depok karena tadi malam mereka sudah melaporkan ke pihak Polres Depok.
Akhirnya sekitar pada pukul 8.25 WIB berangkat dari rumah untuk ke Polres Metro Depok di Jalan Margonda. Tiba di Polres sekitar pukul 9.10 WIB, Furkan langsung masuk ke Polres Depok dan menunggu para korban.
Setelah 20 menit kemudian, Furkan dan para petani bertemu di kantin Polres dan mereka mau melaporkan atau melengkapi berkas laporan.
"Sebagai insting wartawan mencoba mengkonfirmasi dari polisi mencoba konfirmasi melalui whatsapp Kapolres langsung dengan mengirimkan link berita salah satu media namun tidak ditanggapi, " ungkap calon Dosen putra daerah asal Bima ini.
Selanjutnya, Furkan menyebutkan pedagang sapi terdiri dari para peternak sapi asal Bima yang dirugikan langsung ke ruang laporan dan Furkan mengikuti dan bertemu salah satu penyidik dan jawaban dari penyidik berkas sudah masuk tunggu 3 hari, setelah itu keluar langsung Wawancara di depan ruangan piket.
"Baru 3-4 menit wawancara datang Pak Kapolres dan ditemani beberapa anggota dan Pak Dandim langsung masuk dan setelah itu keluar dan langsung tanya dengan nada keras," lugasnya.
"Setelah mengintrogasi saya sampai memperlihatkan kartu ID Pers sambil dibentak ditambah disuruh anggota untuk menghapus rekamanan langsung disuruh keluar ruangan. Hal ini sudah diadukan ke PWI Depok."
Terpisah Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menuturkan melakukan protes keras atas pengusiran wartawan oleh Kapolrestro Depok.
"Dengan ini kami selalu pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok," ucapnya.
Wartawan senior dari salah satu media massa terkemuka ini atas kejadian ini wartawan bersangkutan yang juga merupakan anggota PWI mengalami kekerasan mental.
"Setelah mendengar langsung dari wartawan bersangkutan oknum bersangkutan dapat dikenakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, " tutupnya. (*)