Ketum Forkabi M Ihsan Minta Kemehumhan Anulir SK Kepengurusan Kubu Abdul Ghoni

Senin, 2 Agustus 2021 23:39 WIB

Share
Ketum Forkabi Ihsan didampingi kuasa hukumnya saat melengkapi berkas di PTUN DKI Jakarta.  (foto: deny)
Ketum Forkabi Ihsan didampingi kuasa hukumnya saat melengkapi berkas di PTUN DKI Jakarta.  (foto: deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, Senin (2/7/2021). Menurutnya, sebagai Ketua Umum Forkabi, pihaknya berencana menggugat pihak yang tidak sah, dalam hal ini kubu Abdul Ghoni dan kawan-kawan.

"Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah," kata Ihsan didampingi Ketua Tim Hukum Pembela Kehormatan Forkabi, yang juga Bendahara Umum, Hamzah SH, Senin (02/08/2021).

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Forkabi yang dipimpinnya tidak akan melakukan upaya-upaya lain, kecuali upaya hukum.

Menurutnya jika sudah berproses hukum, maka dasar awal adalah legal standing. Dirinya yakin legal standing yang dimilikinya kuat, karena organisasi yang dia pimpin sudah berjalan puluhan tahun.

"Legal standing ya. Kita yakini legal standing kita itu kuat, ya karena organisasi ini sudah berjalan 20 tahun bukan baru berdiri. Kalau baru berdiri orang bisa klaim," ujar Ihsan.

"Tapi kalau sudah lama, ada proses pendirian, ada mubes-mubes. Dan dari legal standing itulah yang membuat kita yakin bahwa kita secara hukum, kita adalah yang benar," lanjut dia.

Menurutnya sebuah organisasi memiliki AD-ART, dimana AD-ART tersebut sebagai kitab suci. AD-ART, inilah, lanjut Ihsan menjadi panduan dalam berorganisasi.

Dirinya pun menegaskan, mengenai kubu mana yang dianggap sah, akan dibuktikan melalui proses hukum.

Dan Ihsan pun menegaskan, saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam organisasi Forkabi yang ia pimpin kini. Karena menurutnya, organisasi Forkabi yang legal standing, adalah kepengurusan organisasi yang berada dibawah kepemimpinannya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar