Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt. Wali Kota Jaksel Isnawa Adji Sebut Bisa Munculkan Klaster Baru Covid-19

Senin 02 Agu 2021, 23:27 WIB
Plt. Walikota Jaksel Isnawa Adji. (dok)

Plt. Walikota Jaksel Isnawa Adji. (dok)

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel bernama berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (adji)

Berita Terkait

News Update