Gudang PT ASA di Kalideres yang Jadi Tempat Menimbun Obat, Resmi Beroperasi Kembali, Ini Alasan Polisi Membuka Garis Polisi

Senin 02 Agu 2021, 14:10 WIB
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (foto: Pandi).

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (foto: Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gudang obat milik PT. ASA di Kalideres yang telah melakukan penimbunan obat beberapa waktu lalu telah dibuka segelnya oleh polisi. Gudang yang berlokasi di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat itu resmi kembali beroperasi setelah penyidik melakukan koordinasi dengan jaksa.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menjelaskan, garis polisi dibuka dan gudang obat itu beroperasi kembali lantaran ada beberapa pertimbangan, salah satunya masih ada obat yang harus didistribusikan kepada masyatakat.

"Memang itu petunjuk dari kejaksaan hasil koordinasi kita memang itu obat kalau di police line mengendap di situ jadi harus terdintribusi oleh pihak perusahaan namun kan barbuk yang kita amankan sudah di kantor semua," ujarnya dikonfirmai Senin (02/08/2021).

Dalam hal ini, Fahmi memastikan pendistribusian obat yang dilakukan di gudang obat PT. ASA diawasi langsung oleh pihak Polsek Kalideres.

"Jadi setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," jelas Fahmi.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/07/2021).

Bismo menjelaskan, meski berstatus sebagai komisaris utama dan direktur perusahaan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks. (Cr01).

Berita Terkait

News Update