Catat, Untuk Membuat SKCK Masyarakat Wajib Melampirkan Surat Vaksin

Senin 02 Agu 2021, 17:14 WIB
Salah satu kegiatan vaksinasi yang digelar Polres Metro Tangerang. (Foto/Iqbal)

Salah satu kegiatan vaksinasi yang digelar Polres Metro Tangerang. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Untuk dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat soal vaksinasi untuk membentuk kekebalan pada tubuh. 

"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat 30 Juli 2021. Sedangkan untuk pendaftaranya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujarnya Senin 2 Juli 2021.

Menurut dia untuk dapat membuat SKCK masyarakat dapat mendatangi Polsek sekitar.

Namun persyaratan vaksin tetap harus dilampirkan. 

"Bagi yang ingin melamar menjadi Polri atau TNI buat SKCK-nya di Polres. Itu pun harus sertakan sertifikat vaksin ya," katanya. 

Meski begitu, tambah Rachim, masyarakat yang belum melakukan vaksin tetap dapat membuat SKCK dengan ketentuan khusus. 

"Bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," tuntasnya.

Tidak hanya untuk pembuatan SKCK di wilayah Tangerang, bahkan Pemprov DKI Jakarta membuat aturan untuk para masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu Wali kota Jakarta Pusat (Jakpus) juga mendukung rencana penggunaan kartu vaksin untuk syarat masuk ke pasar Pasar Tradisional, dimana hal ini demi terciptanya herd imunity.

Bahkan surat vaksin juga menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalan jauh atau keluar kota baik menggunakan maskapai penerbangan atau pun menggunakan bus. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update