JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM akan diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan ini diberlakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Selain itu Jokowi juga meminta agar masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat di tengah PPKM ini.
“Kita harus menjaga kedisiplinan untuk menjaga terus menerapkan protokol kesehatan, karena itu kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian” ucap Jokowi.
Diketahui, PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Misalnya, warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi waktu bersantap dibatasi maksimal 20 menit.
Diketahui hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800.
Setelah itu Satgas Covid-19 mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. (cr09)