ADVERTISEMENT

Mantan Jaksa Pinangki Masih Mendekam di Rutan Salemba, MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Minggu, 1 Agustus 2021 13:27 WIB

Share
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlakuan istimewa terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi.

Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kondisi kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Mengetahui informasi tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT