Karena tidak lengkap, Maryadi meminta kepada Jajat Sudrajat untuk melengkapi kekurangan surat-surat. Lalu, Jajat Sudrajat, menyerahkan blanko surat-surat agar diisi data oleh Maryadi.
Setelah surat-surat terisi lengkap, dengan bantuan mendiang Sayuti selaku anggota Satgas Yuridis kembali menyerahkan dokumen tersebut kepada Jajat Sudrajat pada bulan Maret 2007 untuk ditandatangani.
Padahal menurut Khalid, isi data dari surat-surat kelengkapan penunjang yang menjadi dasar permohonan hak oleh Maryadi tersebut yang dibuat oleh data yang tidak benar. "Isi data dari surat-surat kelengkapan penunjang yang menjadi dasar permohonan hak oleh Maryadi Humaedi serta Jajat adalah data yang tidak benar," kata Khalid.
Akibat perbuatan Maryadi, sambung Khalid, PT KIEC menderita kerugian dengan hilangnya lahan milik PT KIEC sekira seluas 22,319 M2 dari luas lahan 6.107.500 M2, berdasarkan sertifikat HPL Nomor 15 tahun 1999/Warnasari, dan tertuang dalam surat ukur Nomor: 64/Warnasari/1999.
"Menyatakan Maryadi Humaedi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu sebagai mana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Khalid.
Khalid pun menuntut Maryadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. "Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara (pidana yang dituntut-red)," tutur Khalid. (kontributor banten/rahmat haryono)