JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - program vaksinasi yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu langkah jitu untuk menekan lonjakan Covid-19
Namun begitu banyak isu yang muncul sehingga membuat masyarakat khawatir soal keamanannya.
Terlebih lagi banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan penerimaan vaksin Covid-19.
Lantas bolehkan seseorang disuntik vaksin dengan jenis yang berbeda pada tahap pertama dan kedua? berikut keterangan ahli.
Perlu diketahui, sebagian besar jenis vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini memerlukan dua kali dosis penyuntikan.
Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh.
Dengan demikian, tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan virus Corona.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua jenis vaksin Covid-19 yang telah digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac yang berbahan dasar inactivated virus atau virus Corona yang telah dimatikan dan AstraZeneca yang terbuat dari virus hasil rekayasa genetika.
Mengenai dosis pertama dan kedua berbeda Jenis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar setiap orang menerima dua dosis vaksin Covid-19 dari jenis atau merek vaksin yang sama.
Hal ini karena data terkait efektivitas dan tingkat keamanan penggunaan vaksin Covid-19 dari jenis yang berbeda masih sangat terbatas.
Oleh karena itu, disarankan untuk menerima dua dosis vaksin Covid-19 dari jenis vaksin yang sama.
Ini berarti Anda sebaiknya tetap menerima vaksin Sinovac untuk dosis kedua bila dosis pertama yang Anda terima adalah vaksin tersebut.
Hal yang sama juga berlaku jika Anda memperoleh vaksin AstraZeneca sebagai vaksin dosis pertama.
Hal itu dikarenakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang digunakan di Indonesia terbuat dari bahan dasar yang berbeda.
Terlebih lagi, belum ada penelitian yang membahas penggunaan kedua jenis vaksin ini secara bersamaan atau bergantian.
Ditakutkan terdapat efek samping yang fatal, jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat ini lebih baik gunakan jenis vaksin Covid-19 yang sama terlebih dulu. (cr09)