ADVERTISEMENT
Ga Boleh Sembarangan, Makan di Warteg Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Warganet: Astagfirullah Makin Dipersulit
Minggu, 1 Agustus 2021 11:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta buat aturan untuk para masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan langsung oleh diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
Menurutnya kebijakan itu sangat penting, karena pada saat makan di warteg atau restoran tentunya tidak ada yang menggunakan masker.
"Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Meskipun begitu Riza menyarankan agar masyarakat lebih baik hanya membeli makanan dan memakannya dirumah masing-masing.
"Kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan, antar untuk kurangi potensi penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.
Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.
"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT