Ga Boleh Sembarangan, Makan di Warteg Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Warganet: Astagfirullah Makin Dipersulit

Minggu 01 Agu 2021, 11:01 WIB
Krisna, selaku pemilik Warteg Mitra Bahari yang berlokasi di Jalan Gabus Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan (Foto/cr02) 

Krisna, selaku pemilik Warteg Mitra Bahari yang berlokasi di Jalan Gabus Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta buat aturan untuk para masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

Menurutnya kebijakan itu sangat penting, karena pada saat makan di warteg atau restoran tentunya tidak ada yang menggunakan masker.

"Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Meskipun begitu Riza menyarankan agar masyarakat lebih baik hanya membeli makanan dan memakannya dirumah masing-masing.

"Kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan, antar untuk kurangi potensi penyebaran Covid-19," tuturnya.

Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.

Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.

"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.

"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui penambahan aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi tersebut diberlakukan di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level.

Mengenai hal itu banyak warganet yang menyayangkan kebijakan Pemprov DKI ini, karena dianggap menyulitkan rakyat.

"Vaksinnya dipenuhin dulu pak, sistemnya mending door to door, sekalian bawa nakes biar kalau ada kriteria orang yg memang gabisa divaksin jadi aman. Kalaupun ada yg ga mau jgan dipaksa, tp kasi penyuluhan agar sadar vaksin. Intinya mah kewajiban penuhi dulu baru buat aturan," @ainul_yaqien77.

"kalo yg gabisa d vaksin apa kabar ? dikarnakan ada penyakit yg ga bisa untuk di vaksin sedih sekali," @atuuutu_

"Astaghfirullah mkn pun dipersulit," @rosdiana.de. (cr09)

 

Berita Terkait
News Update