ADVERTISEMENT

Wali Kota Jakpus Memerintahkan Pengerahan Pelajar Berusia 12-17 Untuk Vaksinasi Covid-19, Pasalnya Jadi Syarat PTM

Sabtu, 31 Juli 2021 15:47 WIB

Share
Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma. (foto: poskota/cr05)
Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma. (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma memerintahkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I dan II melakukan pengerahan pelajar berumur 12 hingga 17 untuk vaksinasi Covid - 19.

Pasalnya pembelajaran sekolah tatap muka (PTM) pelajar wajib sudah harus divaksin. Vaksinasi Covid-19 jadi syarat untuk pelaksanaan PTM.

"Sudah saya minta (Kasudin) Pendidikan wilayah I dan II untuk mengerahkan seluruh pelajar anak sekolah harus di vaksin Covid - 19," ucap Dhany Sukma Sabtu (31/7/2021) 

Dhany mengatakan bahwa alasan vaksin ini karena syarat pembelajaran tatap muka anak sekolahan kepada seluruh siswa dan siswi yang sudah di vaksin. Dengan cara penekanan ini dapat meningkatkan cakupan vaksin terhadap pelajar berumur 12 sampai 17. 

"Ini berlaku untuk pelajar sekolah swasta dan negeri," terangnya.

Dhany juga mengatakan sejauh ini para guru diketahui sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Uripasih saat dihubungi mengatakan di wilayah pendidikan II sudah ada 32.700 pelajar SD, SMP dan SMA yang berumur 12 sampai 17 tahun. 

"Jumlah 32.700 itu jumlah hari ini pelajar yang sudah tervaksin. Sebelumya hanya 31.700 terus hari ini ada penambahan 1000 pelajar yang divaksin," ucapnya. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT