TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan bertonase berat dengan muatan tanah masih membandel di Kota Tangerang. Pasalnya tidak sedikit dari mereka yang beroperasi di luar jam operasional.
Hal tersebut terpantau di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, menuju Jalan Raya Perancis, Kelurahan Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Sabtu, (31/7/2021).
Diketahui, terdapat Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang yang mengatur tentang jam operasiona kendaraan bertonase besar.
Yakni Perwal Tangerang nomor 30 tahun 2012. Perwal itu menjelaskan truk tambang atau tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 hingga 05.00.
Sepanjang Jalan Jalan Husein Sastranegara menuju Jalan Raya Perancis juga mengalami rusak parah. Kerusakan jalan itu pun belum tersentuh perbaikan.
Hanya disebagian titik jalan saja yang sempat mendapat perawatan, ditambal menggunakan pavin block, itu pun sudah mengalami kerusakan.
Salah satu warga, Anwar mengatakan aktivitas itu terjadi hampir sepanjang hari. Menurutnya hal ini bukan menjadi pemandangan yang tabu bagi warga.
"Ini mah setiap hari lewat. Truk tanah, kontainer. Udah biasa warga juga," ujarnya, Sabtu (31/7/2021).
Akibat dari pada itu, wilayah di jalan tersebut menjadi nampak kumuh yang disebabkan oleh debu-debu dan polusi kendaraan. Sebenarnya kata Anwar warga mengeluh. Namun, bingung ingin mengadu ke siapa.
"Ya mau gimana lagi. Kita mah kan maunya gak kayak gini. Kalau kayak gini gimana mau tenang hidup," ujarnya yang berkerja sebagai juru parkir ini.
Aktivitas kendaraan tersebut ditambah kerusakan jalan kata Anwar rentan terjadi kecelakaan. Kata dia, baru-baru ini telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di wilayah itu karena terlindas truk. Tepatnya pada Sabtu, (24/07/2021) lalu.