Pelaku tak menyerah terus merayu dibarengi ancaman hingga akhirnya merenggut keperawanan Mawar pada 2019. “Perbuatan itu terus dilakukan berulang kali,” jelas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76 D Sub Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (dadan)