TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang masih mematikan sebagian penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tangerang. Hal ini dilakukan selama aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Diketahui sebelumnya Pemkot Tangerang mematikan seluruh PJU di Kota Tangerang selama PPKM Darurat diberlakukan. Namun saat ini setelah diberlakukannya PPKM Level 4, aturan terkait PJU diperlonggar.
"Cuma beberapa yang jadi ruas jalan utama sudah secara bertahap kita nyalain," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Sabtu (31/7/2021).
Menurut Wahyudi, berbagai pertimbangan telah diperhatikan, termasuk memperhatikan berbagai masukan secara seksama.
Dengan pertimbangan tersebut Pemkot Tangerang melalui Dishub Kota Tangerang akhirnya menormalkan kembali PJU di beberapa ruas jalan sejak 28 Juli 2021.
"Berbagai pertimbangan dinyalakan, misalkan sekarang di Jalan Satria Sudirman sudah dinyalakan karena sepi dari kerumunan. Tapi, kalau yang masih terlihat adanya kerumunan masih belum dinyalakan," bebernya.
Wahyudi menambahkan saat ini pihaknya telah membuat aplikasi untuk dapat mematikan dan menghidupkan PJU. Aplikasi itu dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi guna mempermudah pengaktifan PJU dalam mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid19 di masa PPKM level 4.
"Menghidupkan ataupun mematikannya (lampu PJU) bisa pakai handphone. Alatnya kita integrasikan dengan sistem yang ada di Pemkot Tangerang," jelasnya.
Kata Wahyudi sejumlah ruas yang sudah menggunakan aplikasi berlokasi di Jalan Dadang Suprapto, sebagian ruas Jalan Imam Bonjol, sebagian Jalan MH Thamrin, dan Jalan Veteran. (kontributor Tangerang/Muhammad Iqbal)