Pemprov Banten Terima Kuota Vaksin untuk Kalangan  Disabilitas

Sabtu 31 Jul 2021, 13:16 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. (ist)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bersama Provinsi lainnya se-Jawa dan Bali, Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin untuk kaum disabilitas atau orang dengan kedisabilitasan (ODK).

Alokasi Vaksin tersebut untuk 6 Provinsi se Jawa dan Bali sebanyak 450.000 dosis. 

Vaksin dengan merk Sinopharm tersebut didapatkan pemerintah pusat melalui hibah yang diberikan Raja Uni Emirat Arab kepada Presiden Joko Widodo.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Banten kami menyambut baik pemberian kuota ini dan sangat berterima kasih. Kami juga tentunya siap mengamankan pelaksanaannya nanti," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat virtual bersama Staf Ahli Presiden, Angki Yudistia.

Selain dihadiri pihak Staf Khusus Presiden RI, rapat virtual tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana.

Dikatakan Andika, vaksinasi Covid 19 untuk kaum disabilitas ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara yang merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal ini, kata Andika, sejalan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 sebagai sumber hukum formal bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan penyandang disabilitas.

Dikatakan Andika, penyandang disabilitas memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu membahu membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi COVID-19 saat ini.

“Penyandang disabilitas juga dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan,” paparnya.

Selain itu, Wagub juga mengatakan bahwa pada pelaksanaannya nanti akan melibatkan kader-kader Karang Taruna dan relawan sosial lainnya terutama pada proses mobilisasi para disabilitas menuju titik vaksinasi. 

Berita Terkait
News Update