Pemerintah Sepakat Menunda Pemberangkatan Jemaah Umrah, Lebih Prioritaskan Penanganan Covid-19

Sabtu, 31 Juli 2021 22:26 WIB

Share
Kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)
Kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk menunda pemberangkatan jemaah umrah dan lebih mempriotaskan penanganan Covid-19.

Kesepakatan tersebut diputuskan setelah menggelar pertemuan daring, Sabtu (31/07/2021) dengan yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama Polri, Konsul Jenderal RI Jeddah, Anggota PPIU.

Hadir, perwakilan dari Amphuri, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Gaphura, Ampuh, dan Asphuri.

Pertemuan tersebut digelar terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang akan menggelar penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021.

Namun bagi jemaah umrah Indonesia diberlakukan ketentuan dengan penerbangan yang tidak langsung ke Arab Saudi, dimana harus transit di negara ketiga untuk menjalani karantina 14 hari.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Angkutan Udara, Maria Kristi Endah Murni yang menyampaikan bahwa dalam rangka perlindungan, sebaiknya penerbangan direct flight (penerbangan langsung) agar jemaah aman dari terpapar covid-19 di negara lain.

"Ïkuti saja skema yang sudah tertuang dalam KMA 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 bahwa penerbangan harus diatur direct flight jika jemaah umrah nantinya diberangkatkan pada masa pandemi sehingga mudah dalam pengendaliannya”, tuturnya.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi di Jakarta, Sabtu (31/7/2021) mengatakan,

Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan covid-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi.

Menurut Khoirizi, pertemuan dengan sejumlah instansi  sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyikapi masalah penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar