Oleh Yahya Abdul Hakim, Wartawan Poskota
NASIB malang dialami seorang pria pedagang sayur yang akan belanja buat keperluan dagangannya. Di tengah korban, M (35) menanti angkutan umum untuk pergi ke pasar, tiba tiba ia dikepung lima pria berboncengan dua sepeda motor. Selanjutnya satu pria yang membawa celurit langsung memaksa M menyerahkan ponsel. Tak puas mendapatkan ponsel korban, pelaku meminta korban menyerahkan uang, namun ditolak.
Akibatnya korban dibacok celurit di bagian punggung. Pelaku langsung kabur usai merampas uang Rp600 ribu milik korban. Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Nangka 5, Kampung Baru Selatan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (24/7). Hingga kini para pelaku masih berkeliaran, belum ditangkap polisi.
Masa pemberlakaun pembatasan darutat (PPKM) sejak berkonsep darurat hingga level 4 rupanya tidak menghalangi bandit begal di Jakarta dan sekitarnya untuk beraksi. Poskota.co.id mencatat dalam dua bulan terakhir, Juni – Juli 2021 terdapat enam kasus kejahatan begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Dari enam kasus itu, satu orang tewas di tangan pelaku begal yang dialami seorang penjaga warung kopi (warkop) bernama Lalan (27) di Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (13/7) dini hari. Korban menemui ajal setelah dihujani sabetan celurit oleh pelaku yang kemudian kabur membawa kotak amal berisi uang serta ponsel milik korban.
Sementara empat kasus lain terjadi di Koja, Jakarta Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Tangerang dan Pulogadung, Jakarta Timur. Ke empat korban diancam celurit oleh pelaku lalu merampas motor dan ponsel korban. Dari kasus yang terjadi di atas, menurut keterangan korban dan saksi, para pelaku hampir semuanya adalah anak anak muda berusia antara 15 sampai 19 tahun, berkelompok dan konvoi berboncengan motor, mirip gerombolan geng motor.
Kejahatan begal yang terjadi belakangan ini memang kerap diidentikkan dengan ulah kelompok geng motor. Motif ekenomi ditengarai tidak menjadi tujuan utama pelaku. Mereka seolah hanya ingin menunjukkan nyali demi eksistensi individu atau kelompok gengnya agar ‘diakui’ oleh geng motor lain. Bahkan ada yang melakukan kejahatan itu sebagai ‘syarat’ untuk anggota sebuah geng motor.
‘Kolaborasi’ begal dan geng motor inilah yang menjadikan kualitas kejahatan ini kian meresahkan masyarakat. Pasalnya pelaku tak hanya mengincar harta korban, namun juga tak jarang melukai bahkan sampai membunuh korbannya, terutama bagi yang melakukan perlawanan.
Rupanya tak hanya virus yang bermutasi, kejahatan ternyata juga bisa menciptakan varian baru, begal dan geng motor. Layaknya virus varian baru, kombinasi keduanya menghasilkan sebuah kejahatan konvensional yang lebih ganas, brutal dan sadis.
Fenomena ini jangan dibiarkan berkembang dan harus diberantas tuntas. Kepolisian harus tegas menindak pelaku dengan mengganjar hukuman setimpal sesuai dengan pasal yang berlaku agar para pelaku kapok.
Secara umum konstruksi hukum yang berkait dengan begal adalah pencurian. Pencurian dalam KUHP ada 6 Pasal yang dimulai Pasal 362 hingga 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian biasa diartikan sebagai mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.