Andita mengatakan, terkait dengan surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja.
Ditegaskan, bila 4 rumah makan tersebut tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.
"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," tegasnya. (yono)