JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, awasi dengan ketat protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat usaha rumah makan, Jumat (30/7/2021).
Pada pukul 13.30 WIB, sejumlah personel Satpol PP berangkat dari kantor Kecamatan Koja, mulai menyisir rumah makan.
Rumah makan pertama yang disatroni Satpol PP ialah 'Nasi Bebek Tambak Gombong' di kawasan Koja.
Di situ Satpol PP memberikan imbauan pada pemilik tempat usaha agar mengikuti prokes dimasa PPKM Level 4.
Karena ditemukan pelanggaran meja makan yang belum diberikan tanda jaga jarak, Satpol PP pun memberikan surat teguran.
Satpol PP kembali melayangkan surat teguran setelah menyatroni rumah makan 'I am Geprek Bensu'.
Alasan diberikan surat teguran, karena petugas menemukan pelanggaran tidak adanya tanda jaga jarak pada meja makan.
Selain itu Satpol PP juga menegur pengelola rumah makan karena tak disediakan tempat cuci tangan.
Pelanggaran serupa juga didapati Satpol PP saat menyatroni rumah makan Padang dan kedai Bakso Emil.
Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan, dalam giat pengawasan di masa PPKM Level 4, pihaknya memberikan surat teguran pada 4 rumah makan, karena dinilai belum menerapkan Prokes dengan benar.
"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita.