Respon tersebut merupakan tindak lanjut dari statemen Menteri Sosial dan Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan dana dalam penyaluran bansos dari program keluarga harapan (PKH) yang ada di Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menerangkan, pihaknya mengaku telah mendeteksi adanya pemotongan dana bantuan diawal Juni 2021.
"Kami telah melakukan penyelidikan (masih berproses) dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang," katanya Jumat (30/7/2021).
Menurut Wira dari kasus tersebut pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan.
"Di 13 kecamatan. Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Kajari, hal ini harus ditindak tegas. Apalagi perbuatan oknum tersebut dapat menciderai kepercayaan dan upaya pemerintah dalam melakukan penanganan Covid 19.
"Kami berkomitmen akan menindak dengan tegas," jelasnya. (kontributor/ muhammad iqbal)