JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengurus surat kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus menunjukkan surat hasil vaksin.
Upaya itu dilakukan agar percepatan vaksin sebagai herd immunity atau kekebalan tubuh bisa tercapai, sehingga semakin banyak warga yang terlindungi.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhadma mengatakan, pihaknya memang meminta masyarakat yang akan mengurus surat untuk menunjukkan bukti vaksin.
Hal itu sebagai upaya mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara.
"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," katanta, Jumat (30/7).
Menurut Yusuf, langkah itu diambil karena jumlah penduduk di wilayah Jatinegara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2020, jumlahnya mencapai 307.717 jiwa.
Tingkat kepadatan penduduk di Jatinegara yang berada di nomor urut tiga dari 10 Kecamatan se-Jakarta Timur ini memengaruhi banyaknya kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.
"Jadi minimal satu dosis, sehingga setiap warga yang datang ditanya sudah vaksinasi Covid-19 atau belum," ujarnya.
Bila nantinya memang belum vaksin, kata Yusuf, petugas akan mengarahkan untuk ikut vaksin yang juga digelar di Polsek.
Terlebih setiap harinya Polsek Jatinegara melayani ratusan warga vaksinasi Covid-19, baik warga ber-KTP DKI Jakarta dan luar Jakarta cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengambil nomor antrean.
"Nanti mulai tanggal 1 sampai 17 Agustus kita lakukan vaksinasi merdeka. Jadi kita buat sentra vaksinasi massal Covid-19 di masing-masing RW, untuk memudahkan warga menjangkau lokasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Jatinegara memberikan syarat kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dimana warga yang akan mengurus hal tersebut wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat yang diminta itu pun terpampang didepan pintu masuk Polsek Jatinegara, Jumat (30/7).
Dimana warga yang akan mengurus kedua keperluan tersebut diwajibkan untuk melampirkan maupun menunjukan bukti vaksin.
"Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan laporan kehilangan barang, agar menunujukkan kartu vaksin. Dan bagi yang tidak dapat menunujukkan kartu vaksin silakan vaksin terlebih dahulu," bunyi isi pemberitahuan yang terpampang di gerbang kantor polisi tersebut. (ifand)