ADVERTISEMENT

Polisi Berlakukan Urus Surat Kehilangan dan SKCK Pakai Bukti Vaksin

Jumat, 30 Juli 2021 20:52 WIB

Share
Wanita sedang divaksin. (ist)
Wanita sedang divaksin. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mengurus surat kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus menunjukkan surat hasil vaksin.

Upaya itu dilakukan agar percepatan vaksin sebagai herd immunity atau kekebalan tubuh bisa tercapai, sehingga semakin banyak warga yang terlindungi.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhadma mengatakan, pihaknya memang meminta masyarakat yang akan mengurus surat untuk menunjukkan bukti vaksin.

Hal itu sebagai upaya mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara.

"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," katanta, Jumat (30/7).

Menurut Yusuf, langkah itu diambil karena jumlah penduduk di wilayah Jatinegara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2020, jumlahnya mencapai 307.717 jiwa.

Tingkat kepadatan penduduk di Jatinegara yang berada di nomor urut tiga dari 10 Kecamatan se-Jakarta Timur ini memengaruhi banyaknya kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.

"Jadi minimal satu dosis, sehingga setiap warga yang datang ditanya sudah vaksinasi Covid-19 atau belum," ujarnya.

Bila nantinya memang belum vaksin, kata Yusuf, petugas akan mengarahkan untuk ikut vaksin yang juga digelar di Polsek.

Terlebih setiap harinya Polsek Jatinegara melayani ratusan warga vaksinasi Covid-19, baik warga ber-KTP DKI Jakarta dan luar Jakarta cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengambil nomor antrean.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT