Polda Metro Jaya Ringkus Sarjana Akuntansi yang Menyulap Tabung Damkar Jadi Tabung Oksigen Untuk Pasien Covid-19

Jumat 30 Jul 2021, 17:23 WIB
Polda Metro Jaya menggelar kasus menyulap tabung apar kebakaran jadi tabung oksigen. (foto: adji)

Polda Metro Jaya menggelar kasus menyulap tabung apar kebakaran jadi tabung oksigen. (foto: adji)

"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," katanya. (*)

Berita Terkait
News Update