JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.
Pekerja yang berhak menerima BSU adalah yang upahnya maksimal Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya secara virtual serta penandatanganan penyerahan data peserta bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, Jumat (30/7/2021),
Sama seperti tahun sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut.
Menaker mengungkapkan, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
"Ada penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini. Selain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku," kata Menaker.
Sementara Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menambahkan, syarat lain penerima BSU adalah pekerja yang masa kepesertaannya aktif hingga bulan Juni 2021.
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Dan rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya yang menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
"Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total nencapai Rp1 juta," kata Anggoro.
Anggoro mengungkapkan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.