Nah Lo! Urus Surat Kehilangan dan Buat SKCK, Wajib Tunjukan Bukti Vaksin Covid-19

Jumat 30 Jul 2021, 13:18 WIB
Polsek Jatinegara yang mensyaratkan warga wajib menunjukan bukti vaksin. (ifand)

Polsek Jatinegara yang mensyaratkan warga wajib menunjukan bukti vaksin. (ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polsek Jatinegara memberikan syarat kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Syarat yang diminta itu pun terpampang didepan pintu masuk Polsek Jatinegara, Jumat (30/7). Dimana warga yang akan mengurus kedua keperluan tersebut diwajibkan untuk melampirkan maupun menunjukan bukti vaksin. 

"Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan laporan kehilangan barang, agar menunujukkan kartu vaksin. Dan bagi yang tidak dapat menunujukkan kartu vaksin silakan vaksin terlebih dahulu," isi pemberitahuan yang terpampang di gerbang kantor polisi tersebut.

Pengunguman pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Jatinegara ini baru diberlakukan pada Jumat (30/7).

Tujuannya untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal, khususnya di Kecamatan Jatinegara.

Ilham (32), warga yang akan melaporkan kehilangan KTP-nya mengaku tak khawatir ketika diminta menunjukan bukti vaksin.

Ia pun akhirnya bisa dengan mudah untuk mengurus surat kehilangan di Polsek.

"Untungnya saya sudah vaksin, jadi nggak khawatir ketika diminta menunjukan bukti vaksin sebagai kekebalan tubuh," katanya, Jumat (30/7).

Dikatakan Ilham, sebenarnya kepolisian dari Polsek Jatinegara memberikan kemudahan juga.

Pasalnya, ada warga yang ada didepannya yang akan membuat laporan dan belum di vaksin petugas langsung mengarahkan untuk ikut vaksin di kantor polisi.

"Tadi didepan saya ada orang yang mau bikin laporan, cuma karena belum di vaksin akhirnya disuruh suntik dulu," ujarnya.

Berita Terkait

News Update