SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kini, Masyarakat Banten kini tidak lagi bisa melakukan pembayaran pajak lewat beberapa plafon e-commerce seperti yang sebelumnya bisa dilakukan.
Hal itu karena adanya emutusan kerja sama antara Bapenda Provinsi Banten dengan beberapa e-commerce itu setelah Bapenda beralih kepada aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan perpindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.
Kepala Bidang Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman, Jumat (30/007/2021) mengatakan, sejak perpindahan RKUD ke Bank Banten seluruh kerja sama pembayaran pajak lewat e-commerce diputus.
"Kecuali nanti dari Bank Banten melakukan terobosan lainnya sehingga bisa melakukan pembayaran via Indomaret atau Alfamart," ujarnya.
Budi mengakui, pada tahun sebelumnya, dari e-commerce ini pihaknya mendapat pemasukan sekitar Rp30 miliar setiap bulannya.
"Tapi di aplikasi ini juga belum bisa melakukan pembayaran lewat Bank Banten, tapi menggunakan BJB. Dari BJB nanti dikirim ke Bank Banten," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Bank Banten tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa terkoneksi dengan aplikasi Signal ini.
"Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa menggunakan Bank Banten," tutupnya. (*)
Kontributor Banten/Luthfillah)
Caption foto : Kepala Bidang Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman (foto Luthfi)