Intruksi Perpres Jadi Alasan Mengapa Pencairan BST, Warga Perlu Divaksin

Jumat 30 Jul 2021, 10:55 WIB
Penerima BST di Desa Sukamekasari menjalani vaksinasi covid-19 (yusuf)

Penerima BST di Desa Sukamekasari menjalani vaksinasi covid-19 (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Sukamekasari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak berbondong-bondong mengruduk kantor Desa Sukamekasari.

 Mereka datang ke kantor Desa untuk menjalani vaksinasi yang menjadi syarat dalam pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digulirkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Pantauan di lokasi pada Jum'at (30/7/2021) warga sudah banyak  yang berdatangan untuk mengambil bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat tersebut melalui PT Pos Indonesia itu.

Sebagian dari mereka sudah ada yang mengantri sejak pagi hari untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut, kendati harus di vaksinasi terlebih dahulu.

Kepala Desa Sukamekarsari, Abdul Rahman mengatakan, vaksinasi bagi para penerima BST itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Yang mana pada Perpres tersebut diatur bahwa penerima bantuan harus menjalani vaksinasi.

"Ini hanya menjalankan perpres nomor 14 tahun 2021 tentang sanksi vaksinasi bagi warga yang tidak menjakankannya. Jadi hanya mendorong saja kepada masyarakat untuk tetap di vaksin," katanya saat ditemui di Kantor Desa Sukamekarsari.

Dirinya mengungkapkan, di Desa Sukamekasari sendiri ada 584 penerima BST yang bersumber dari APBN, dan 163 penerima BST yang bersumber Dana Desa.

Menurutnya, reaksi dari berbagai masyarakat terkait hal tersebut beraneka ragam. Ia mengatakan ada beberapa warga yang menerima dan ada juga yang terpaksa untuk di vaksinasi.

"Bagi yang tidak dapat vaksin seperti ibu hamil dan yang lainnya bisa mendapatkan bantuan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit," tegasnya.

Pihaknya pun mewanti-wanti adanya oknum yang memaksa orang lain untuk di vaksin demi surat jalan dan kepentingan pribadi.

Berita Terkait
News Update