JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas kasus perkara dugaan asusila dan pornografi yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dengan Micheal Yukinobu belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya pihaknya masih mengecek.
“Info berkas perkara masih ada di penyidik,” kata Ashari dikonfirmasi Poskota Jumat (30/07/2021) petang. Berkas itu masih nyangkut di penyidik Polda Metri Jaya.
Pada 14 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas kasus video syur Gisel dan Nobu belum diterimanya setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik (P19) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menyelesaikan kasus video syur Gisel dan Nobu.
"Agar penyidikan kasus hasilnya valid, maka penyidik harus profesional dan melakukan penyidikan dengan didukung scientific crime investigation," ucap Poengky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/07/2021).
Penyidik harus segera melengkapi kekurangan berkas perkara video syur Gisel dan Nobu seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu untuk mengkesampingkan pandangan publik mengenai kasus tersebut yang belum masuk ke persidangan.
"Apabila ada bukti-bukti yang belum dilengkapi, maka penyidik harus segera melengkapi. Agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21. Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," ucap Poengky.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.