Adam Deni Bangga dan Apresiasi Tim Polda Metro Jaya Atas Kasus UUITE yang Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat 30 Jul 2021, 16:12 WIB
Adam Deni dan Kuasa Hukumnya, Machi Ahmad. (cr07)

Adam Deni dan Kuasa Hukumnya, Machi Ahmad. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Adam Deni mengaku bangga dan mengapresiasi pihak kepolisian usai Pihak Polda Metro Jaya mengubah status laporannya naik ke tahap penyidikan.

Adam Deni diketahui melaporkan Jerinx SID atas kasus ancaman kekerasan di media sosial.

"Kalau dari saya pribadi menanggapi status orang yang saya laporkan sudah naik ke penyidikan, saya bangga dan mengapresiasi kinerja dari tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya," tutur Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya keputusan untuk melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian hanya upaya untuk menyampaikan haknya sebagai warga negara.

Dia hanya berupaya mencari keadilan dalam permasalahan yang ia alami.

Lebih lanjut, Youtuber itu berharap proses laporannya terhadap Jerinx SID ini berjalan lancar sampai ke pengadilan.

"Karena kan saya hanya masyarakat biasa yang menggunakan hak saya menuntut keadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Alhamdulillah status sudah dinaikkan ke penyidikan, semoga saja proses ini tetap berjalan sesuai sop pihak kepolisian," tutur Adam Deni. 

Kuasa Hukum Adam Deni, Machi Ahmad menilai bahwa tim Polda Metro Jaya telah menemukan unsur-unsur suatu tindak pidananya.

"Tinggal mencari siapa pelaku dan tersangkanya," kata Machi Ahmad. 

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Sabtu 10 Juli 2021 lalu. 

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx.

Dalam sambungan telpon tersebut, Adam Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)

Berita Terkait

News Update