Ungkap Pinjaman Online Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Tersangka Diringkus Bareskrim Polri

Kamis 29 Jul 2021, 21:44 WIB
Press Konference Bareskrim Polri saat meringkus 8 tersangka Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai. (foto: adji)

Press Konference Bareskrim Polri saat meringkus 8 tersangka Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai. (foto: adji)

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

"Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait

Jerat-Jerat Para Penyedia Hutang 

Jumat 17 Sep 2021, 06:31 WIB
undefined
News Update