Terbukti Korupsi, Eks Mensos Juliari Batubara Ogah Dituntut 11 Tahun Penjara, Warganet: Udah Syukur Gak Dihukum Mati!

Kamis 29 Jul 2021, 15:53 WIB
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara (Instagram/@Instagram@juliaribatubara)

Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara (Instagram/@Instagram@juliaribatubara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Mensos Juliari Batubara pada akhirnya dituntut 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos, ia dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Terkait hal itu, Juliari akan membuat pembelaan mengenai tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan kepadanya.

"Ya, nanti kami akan melakukan pembelaan," ujar Juliari singkat, Rabu (28/7/2021).

Untuk diketahui, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam kasus Juliari Batubar ini.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sambung jaksa Ikhsan.

Di sisi lain, JPU  KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Terkait pengakuan Juliari akan membuat pembelaan, banyak warganet yang mengecam karena menurutnya hal itu sudah cukup ringan, dibandingkan dihukum mati.

"NGOTAK LAH ASUASIH MENDING 11 TAHUN PENJARA KETIMBANG DIHUKUM MATI, GITU AJA PROTES," @amrzz2113

"katanya yg korupsi saat pandemik bakal dihukum mati kan ya ? dikasih 11 tahun kok ngelunjak ya ?," @suryavanza

"Udah sukur gak dihukum mati, WTF make nawar," @fadhlyrh.

"Masih mending 11 tahun pak,daripada dihukum mati," @nisyaanisyaaa. (cr09)

Berita Terkait
News Update