ADVERTISEMENT

Polres Metro Bekasi Bongkar Kecurangan Dua Apotek Nakal yang Jual Obat Anti Virus

Kamis, 29 Juli 2021 22:20 WIB

Share
Ilustrasi Obat. (ist)
Ilustrasi Obat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat anti virus yang tidak sesuai dengan harga eceran, yang dijual oleh dua Apotek nakal di wilayah kabupaten Bekasi, Kamis (29/07/2021) Sore.

Kedua Apotek tersebut, yakni Apotek BL yang berada di Jalan Industri Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan Apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang mengatakan berdasarkan informasi dari aduan masyarakat, bahwa diketahui, kedua Apotek tersebut menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi pun melakukan pengecekan di lapangan untuk mendapatkan fakta kebenarannya.

Dari barang bukti yang diamankan Polisi yang berhasil ditemukan adalah, terdapat 10 tablet Obat Fluvir 75 mg, 5 tablet obat Azithromycin 500 Mg, dan faktur berupa Invoice serta Kwitansi penjualan.

"Kami menemukan Apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap RH selaku Asisten Apoteker, RH membenarkan menjual Obat tersebut di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang di lobby Gedung Polres Metro Bekasi.

Modus operandi yang dilakukan dalam menjual obat Fluvir tersebut dengan harga Rp27.500 per tabletnya, ketentuan HET saat Ini Rp26.000 per tablet dan obat jenis Azithromycin 500 mg yang dijual dengan harga 500 per tablet ketentuan Het saat ini 1.700 pertablet.

Kasat Reskrim, AKBP Andi Oddang menambahkan, bahwa tindak pidana menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar menyesatkan harga tarif sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 Jo 10 huruf A undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebesar 2 milyar, dan kami pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,"Tutup AKBP Andi Oddang. (kontributor/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT