JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menyikapi jumlah timbulan limbah medis Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi.
Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.
Menteri LHK Siti Nurbaya membeberkan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis terkait Covid-19.
Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang belum memiliki izin.
Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.
“Jadi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.
Hal itu disampaikan terkait Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden I tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, Rabu (28/7).
Sebagai catatan, limbah B3 Covid-19 antara lain bekas: infus, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, dan APD. Kemudian, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.
Presiden mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 Covid-19 berjalan baik.
Berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.
"Dana yang diproyeksikan untuk itu sebesar 1,3 triliun rupiah, yang diminta Presiden untuk di-exercise guna membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.