Arist juga mendesak BPOM untuk segera turun tangan guna mengawasi semua produk plastik wadah pangan bayi, termasuk plastik galon yang digunakan masyarakat.
Ia meminta BPOM untuk memeriksa semua galon ditempat pengisian ulang air harus ada label seperti pada bahan pangan plastik bayi dan balita.
"Ini agar balita dan bayi tidak ketergantungan dan terpapar zat berbahaya dan tidak mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh, prilaku dan terkena penyakit kanker," jelas dia.
Sebenarnya, sambung Arist, Indonesia sudah melarang penggunaan kemasan polikarbonat atau yang tidak ada label BPA nya.
Karena bahan plastik yang mengandung BPA ini sangat berbahaya bagi kesehatan bayi dan balita.
"Namun karena pengawasan yang lemah ini masih beredar. Karena itu kami meminta agar diberi label A7 supaya para orang tua berhati-hati menggunakan bahan plasti untuk anak," tukasnya. (*)