Hina Profesi Wartawan di Medsos, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Kamis 29 Jul 2021, 23:07 WIB
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan merilis pengungkapan kasus penghinaan wartawan melalui medsos. (foto: poskotajatim/wid)

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan merilis pengungkapan kasus penghinaan wartawan melalui medsos. (foto: poskotajatim/wid)

MADIUN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MAA (23) harus berurusan dengan hukum setelah menghina dan mencemarkan profesi wartawan melalui media sosial (medsos) Facebook. Warga Magetan, Jawa Timur, ini lantas dicokok oleh polisi untuk diperiksa secara intensif.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap MAA dilakukan atas laporan masyarakat. Ia diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pada tanggal 20 Juli 2021 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya unggahan di media sosial yang mendiskreditkan, menjelekkan dan menghina rekan-rekan wartawan,” kata AKBP Dewa, dalam keterangannya, seperti dikutip Poskota Jatim , Kamis (29/7/2021).

Kemudian anggota Reskrim Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan dan berhasil mengungkap pada Selasa (27/7/2021).

“Anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengunggah atau mentransmisi penghinaan serta barang buktinya berupa handphone dan screenshot,” imbuhnya.

Berita ini telah tayang di Poskota Jatim . Selengkapnya klik Polres Madiun Kota Tangkap Pemuda Magetan yang Hina Wartawan Lewat Medsos . (wid/ys)

Berita Terkait
News Update