ADVERTISEMENT

Gubernur Anies Lepas Puluhan Truk yang Distribusikan Beras Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi

Kamis, 29 Juli 2021 12:33 WIB

Share
Gubernur Anies Baswedan melepas truk yang akan mendistribusikan beras bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. (Ist)
Gubernur Anies Baswedan melepas truk yang akan mendistribusikan beras bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melepas puluhan truk yang akan mendistribusikan beras bantuan sosial non tunai (BSNT) kesejumlah warga Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021). 

Pelepasan yang dilakukan secara simbolis di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur itu, juga dihadiri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo.

“Pagi hari ini kita baru saja melepas keberangkatan truk pengantar beras yang akan dikirimkan untuk keluarga penerima di kelurahan Cakung Barat dan Cakung Timur. Ini (BSNT) didistribusikan 5 ribu ton (beras), dan ada 24 RW yang hari ini menerima dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 25.137,” terang Anies.

Dijelaskannya, bahwa pendistribusian 10 kilogram beras premium untuk masing-masing penerima ini merupakan bagian dari bantuan sosial masyarakat di Jakarta, dengan total penerima sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya pada Senin (19/7/2021) juga telah mendistribusikan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK).

“Kita berharap dengan kita berikan bantuan maka keluarga-keluarga di Jakarta khususnya yang sosio ekonomi rendah akan bisa terbantu di masa sulit seperti sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo yang menyebutkan bahwa beras bansos yang disalurkan merupakan beras dengan kualitas premium dengan merk Sentra Ramos, Tjap Bunga, dan Ojolali.

"Untuk bansos ini merupakan  beras yang premium yang kadar patahannya kurang dari 15 persen dan kadar air hanya 14 persen untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” paparnya.  (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT