DPRD Meminta TKSK di Tangerang di Evaluasi 

Kamis 29 Jul 2021, 16:51 WIB
Gatot Wibowo: Bantuan sosial harus diserahkan kepada penerima tanpa ada potongan apapun karena memang hak penerima. (Foto/Iqbal)

Gatot Wibowo: Bantuan sosial harus diserahkan kepada penerima tanpa ada potongan apapun karena memang hak penerima. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tanggapi soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan sosial (Bansos), DPRD Kota Tangerang meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dievaluasi. 

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengecam adanya dugaan pungli tersebut.

Menurut Gatot pihaknya sudah menyampaikan ihwal permintaan evaluasi tersebut.

"Sudah kita minta sejak dapat beberapa waktu lalu," jelasnya Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Gatot, surat keputusan terkait para pejabat TKSK memang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, tetapi pemerintah daerah harus selektif saat dalam proses pengusulannya.

Kemarin dalam pembahasan sudah kita sampaikan agar ada evaluasi dalam proses usulan. Walaupun SK itu dari pusat tapi prosesnya tetap dari wilayah kecamatan.

Masa lama jabatan TKSK seharusnya memiliki jangka waktu tertentu, hal tersebut agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Jadi pihak wilayah harus lebih selektif dan perlu ada evaluasi yang berkala. Masa jabatan itu juga harus terbatas. Karena jangan sampai jabatan yang tidak terbatas masa waktunya itu menimbulkan 'Abuse of Power'," jelasnya.

Gatot menambahkan, bantuan sosial harus diserahkan kepada penerima tanpa ada potongan apapun karena memang hak penerima.

"Ya apa adanya disalurkan saja. Itu memang hak masyarakat," pungkasnya.

Dilain pihak, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan mentolerir apabila ada oknum baik di tingkat RT, RW, PSM maupun Aparatur Sipil Negara Pemkot Tangerang yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial di Kota Tangerang.

Berita Terkait
News Update