JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gugatan cerai Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Rizky atau Dennis Lyla resmi dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (29/07/2021).
Setelah ketok palu, Dennis Lyla nampaknya berencana mengajukan banding untuk putusan cerai dengan Thalita Latief yang disidangkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Kami pasti akan mengajukan banding," ujar Kuasa Hukum Dennis Lyla, Makhfuzat Zein.
Makhfuzat Zein mengatakan Dennis Lyla berencana mengajukan permohonan banding itu ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Banding yang diajukan yakni terkait pemberkasan. Menurutnya pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang memutuskan karena domisili asli Thalita Latief yakni di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kuasa Hukum Dennis Lyla, Makhfuzat Zein. (foto: doc)
"Dennis Lyla akan melakukan upaya banding karena pengadilan telah salah alamat. Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan, tetapi di Bintaro," terangnya.
"Kami menilai majelis hakim keliru dan tidak berwenang memutuskan perkara ini. Itu tujuan banding Dennis Lyla," tutur Makhfuzat Zein.
Diberikan sebelumnya, Thalita Latief resmi bercerai dengan Dennis Rizky. Hal ini diputuskan dari sidang cerai virtual yang digelar pada Kamis (29/07/2021).
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Thalita Latief.
"Persidangan perkara cerai gugat yang diajukan Thalita Latief sebagai penggugat dan Dennis Rizky sebagai tergugat, hari ini sudah selesai diputus Majelis Hakim," ujar Jajang Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di kantornya.
Majelis hakim mengabulkan dua gugatan diajukan oleh Thalita Latief yakni cerai dan hak asuh anak. Putra semata wayangnya itu akan berada di bawah naungan Thalita Latief.