Anggota DPRD DKI Kenneth Dukung Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes: Tapi Kudu Humanis!

Kamis 29 Jul 2021, 14:39 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Selain itu, Kent melanjutkan, pemerintah juga perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial (bansos) serta tidak meratanya penyaluran bansos di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021. 

"Adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Kent meminta Pemprov DKI Jakarta agar mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP, kewenangan penyelidikan oleh Satpol PP, dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah. 

Menurut Kent, pidana kurungan belum membuktikan secara statistik untuk memberikan efek jera bagi seseorang, bahkan akibatnya dapat mendorong rasa ingin melanggar kembali atau bahkan kejahatan, apabila ternyata dalam penjara ada pengaruh buruk dari per group atau teman sekamar. 

"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku. Bukanlah sanksi kurungan yang menjadi prioritas karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara adalah untuk mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat, sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," tuturnya.

Kent menegaskan, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar Prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena masyarakat melanggar karena alasan mencari nafkah, sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat.

"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar Prokes tahu bahwa Covid-19 itu nyata, dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," tegas Kent.

Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar persuasif kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi, dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 dan akses terhadap jaminan sosial, ketimbang merevisi Perda Covid-19.

"Sebagai sebuah perbandingan, di Kalimantan Barat di mana perorangan yang tidak mengenakan masker dapat dikenai sanksi berupa, teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial selama 15 menit; denda administratif sebesar Rp200 ribu; dan dikarantina sampai keluarnya hasil swab PCR," kata Kent.

"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan Covid-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sejak dua pekan lalu menerapkan PPKM Darurat, yang kini telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal itu merupakan upaya mengerem laju penambahan kasus aktif penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak Covid-19. Hal itu bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari negara dalam menjaga keseimbangan penanggulangan Covid-19 dengan ikhtiar penerapan PPKM Darurat. (*/ys)

Berita Terkait
News Update